Perselisihan terkait transaksi jual beli bangunan rumah di Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan Polsek Abung Tengah.
Mediasi digelar melalui problem solving atau rembuk pekon di rumah Ketua RT 08 Talang Sebaris, Desa Kedaton, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Kedaton Aiptu Indra Kesuma, Plt. Kepala Desa Kedaton, Ketua RT 08, tokoh masyarakat, serta kedua pihak yang berselisih.
Perselisihan bermula dari transaksi jual beli bangunan rumah milik Nadar, ayah kandung Reza dan Yoga.
Bangunan tersebut sebelumnya dijual Yoga kepada Eko dengan nilai transaksi Rp20 juta. Namun, transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Reza.
Kondisi tersebut kemudian memicu keberatan dan selisih paham antara Reza dengan Eko sebagai pihak pembeli.
Setelah dilakukan mediasi secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melanjutkannya ke jalur hukum.
Dalam kesepakatan perdamaian, pihak pembeli bersedia memberikan tambahan uang sebesar Rp4 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan kuitansi yang ditandatangani serta disepakati kedua belah pihak.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian bersama pemerintah desa dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
“Mediasi ini dilakukan untuk membantu para pihak menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah, sehingga permasalahan tidak berkembang dan situasi di tengah masyarakat tetap aman serta kondusif,” ujar Herawati.
Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam penyelesaian persoalan di tingkat desa menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di lingkungan desa.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dan musyawarah dengan melibatkan perangkat desa maupun Bhabinkamtibmas. Jika terdapat persoalan hukum, masyarakat juga dapat menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. 
